حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ
“Diharamkan atas kalian (untuk menikahi): ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian…”
Ayat agak panjang dan menjelaskan daftar wanita yang haram dinikahi (mahram) dalam Islam. Total ada 14 mahram yang disebutkan. Berikut beberapa faedah Qur’aniyah dari ayat ini:
📌 Pertama: Islam Menjaga Kehormatan dan Kesucian Keluarga
Allah secara tegas menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan keluarga, kemurnian nasab, dan kesucian hubungan kekerabatan. Dengan adanya batasan ini, hubungan keluarga tetap terjaga dengan penuh hormat dan tidak tercampur dengan hubungan pernikahan.
📌 Kedua: Mahram Terbagi Menjadi Tiga Sebab
Dari ayat ini para ulama menjelaskan bahwa mahram terjadi karena tiga sebab:
- Mahram karena nasab (7 orang)
• Ibu
• Anak perempuan
• Saudara perempuan
• Bibi dari pihak ayah (عَمَّة)
• Bibi dari pihak ibu (خَالَة)
• Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan)
• Anak perempuan saudara perempuan (keponakan) - Mahram karena persusuan (2 orang)
• Ibu susu
• Saudara perempuan sepersusuan - Mahram karena pernikahan (5 orang)
• Ibu mertua
• Anak tiri (jika ibunya telah digauli)
• Istri anak kandung (menantu)
• Istri ayah (ibu tiri)
• Menggabungkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan
📌 Ketiga: Islam Mengatur Hubungan Laki-laki dan Perempuan
Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam diatur dengan jelas oleh syariat. Dengan adanya batasan mahram, Islam menjaga masyarakat dari kerusakan moral, melindungi kehormatan keluarga, serta menjaga ketertiban hubungan sosial antar manusia.
Perbedaan mahram dan non-mahram berpengaruh pada batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Mahram adalah kerabat yang haram dinikahi selamanya (seperti ibu, saudara perempuan, atau anak perempuan), sehingga interaksinya lebih longgar, seperti boleh safar bersama, tidak ada larangan berkhalwat dalam konteks keluarga, dan aurat lebih ringan. Adapun non-mahram adalah orang yang boleh dinikahi, sehingga interaksi harus lebih dijaga: tidak boleh berkhalwat, tidak boleh bersentuhan, wanita wajib menutup aurat dengan sempurna, dan hubungan dijaga untuk mencegah fitnah serta menjaga kehormatan sesuai syariat.
Sekian, semoga bermanfaat
🖋️ Penyusun: Dr Abu Zakariya Sutrisno
📱 Follow Channel WA: https://s.id/DrAbuZakariyaSutrisno
✅ Silahkan share, ikut sebarkan kebaikan








