Home / Artikel / Faedah Qur'aniyah / Faedah Qur’aniyah #066 | Al Maidah 51: Larangan Mengangkat Orang Kafir Sebagai Wali/Pemimpin

Faedah Qur’aniyah #066 | Al Maidah 51: Larangan Mengangkat Orang Kafir Sebagai Wali/Pemimpin

“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ… وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ…”

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai wali (pemimpin/penolong dekat)… Barang siapa di antara kalian menjadikan mereka sebagai wali, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka.”

Diantara faedah penting dari ayat ini:

📌 Pertama: Larangan tegas menjadikan orang kafir sebagai wali/pemimpin
Larangan ini datang dengan seruan iman: “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا”. Menunjukkan bahwa menjadikan mereka sebagai pemimpin yang memiliki loyalitas dan kekuasaan atas kaum muslimin adalah perkara yang bertentangan dengan konsekuensi iman. Kata awliyā’ mencakup kepemimpinan, perlindungan, dan loyalitas strategis.

📌 Kedua: Ancaman berat: menyerupai dan termasuk golongan mereka

Allah tegaskan “فَإِنَّهُ مِنْهُمْ”. Ini bukan sekadar larangan biasa, tapi ancaman serius: Menunjukkan kedekatan identitas dan mengindikasikan penyimpangan dalam wala’ (loyalitas).

📌 Ketiga: Loyalitas adalah bagian dari aqidah, bukan sekadar urusan sosial-politik

Mengangkat pemimpin berarti memberikan: kepercayaan, dukungan dan ketaatan. Maka jika diberikan kepada pihak yang tidak beriman, dikhawatirkan: melemahkan umat, mengancam prinsip Islam. Oleh karena itu, syariat menjaga agar kepemimpinan tetap berada dalam lingkup keimanan.
Ayat ini menegaskan dengan sangat kuat: Kepemimpinan dan loyalitas bukan sekadar urusan dunia, tapi bagian dari konsekuensi iman—dan tidak boleh diserahkan kepada pihak yang tidak beriman.

Sekian, Semoga Bermanfaat.



Penulis: Dr. Abu Zakariya Sutrisno

Join Grup Whatsapp: Join Now

Artikel Abuzakariyasutrisno.com



Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *