Home / Artikel / Faedah Qur'aniyah / Faedah Qur’aniyah #062 | Al Maidah 6: Fikih Ringkas Thaharah

Faedah Qur’aniyah #062 | Al Maidah 6: Fikih Ringkas Thaharah

“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ…”

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala kalian serta (basuh) kaki kalian sampai kedua mata kaki…”

Beberapa faedah penting dari ayat ini:

📌 Pertama: Wudhu adalah syarat sah shalat
Perintah wudhu sebelum shalat menunjukkan bahwa thaharah adalah kunci sahnya ibadah.

📌 Kedua: Rukun wudhu disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an

Empat anggota utama: (1) Wajah, (2) Tangan sampai siku, (3) Kepala (diusap) dan (4) Kaki sampai mata kaki. Ini menjadi dasar pokok dalam fikih wudhu. Sebagian ulama menambahi dua rukun lagi sehingga menjadi enam: (5) tertib (sebagaimana ayat ini disebutkan secara berurutan) dan (6) muwalah (bersambung satu dengan yang lain).

📌 Ketiga: Perbedaan cara bersuci pada anggota tubuh
Untuk wajah, tangan, kaki → dibasuh. Adapun kepala → diusap. Ini menunjukkan ketelitian syariat dan kewajiban mengikuti tuntunan.

📌 Keempat: Kewajiban mandi bagi yang junub dan adanya tayamum saat uzur
Ayat ini juga menetapkan: Mandi untuk hadats besar dan tayamum sebagai pengganti ketika tidak ada atau tidak bisa menggunakan air. Ini menunjukkan fleksibilitas syariat Islam.

📌 Kelima: Tujuan thaharah: menghilangkan kesulitan dan menyempurnakan nikmat
Di akhir ayat Allah menyebutkan «Allah tidak ingin menyulitkan kamu» “مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ…”, ini adalah penafian kesulitan dalam syariat. Allah menegaskan bahwa syariat ini: Tidak untuk memberatkan, tetapi sebaliknya untuk membersihkan dan menyempurnakan nikmat.
Ayat ini banyak sekali faedah-faedah lainnya. Syaikh Sa’di dalam tafsirnya menyebutkan 51 faedah dari ayat ini. Di faedah terakhir beliau menyampaikan, ” Hendaknya seorang hamba merenungkan hikmah dan rahasia dalam hukum-hukum Allah, dalam hal thaharoh dan lainnya, untuk menambah pengetahuan dan pemahamannya, serta menambah rasa syukur dan cintanya kepada Allah atas hukum-hukum yang telah Dia tetapkan, yang menuntun hamba itu ke kedudukan yang tinggi dan mulia.”

Sekian, Semoga Bermanfaat.


Penulis: Dr. Abu Zakariya Sutrisno

Join Grup Whatsapp: Join Now

Artikel Abuzakariyasutrisno.com


Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *