اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ فَمَنۡ
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata, ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. ..dst.”
Diantara faedah penting dari ayat ini:
📌 Pertama: Riba Merusak Jiwa dan Akal
Allah menggambarkan pelaku riba seperti orang yang kerasukan. Ini menunjukkan: riba merusak keseimbangan jiwa, menumpulkan nurani, membuat hati gelisah dan tamak. Riba bukan sekadar pelanggaran ekonomi, tetapi penyakit ruhani. Riba benar-benar merusak, tidak hanya ekonomi tetapi juga akal dan jiwa.
Oleh karena itu riba benar-benar diharamkan dalam syariat. Bahkan disebutkan dosa riba yg paling ringan seperti zina dengan ibu kandung sendiri. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ
“Riba itu ada tujuh puluh dosa. Yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2274. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
📌 Kedua: Kesalahan Logika: Menyamakan Riba dengan Jual Beli
Mereka berkata: “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.” Padahal jual beli halal karena hakekatnya pertukaran manfaat dan risiko bersama. Adapun riba keuntungan sepihak tanpa risiko. Islam membedakan secara tegas antara: transaksi halal dengan eksploitasi finansial.
📌 Ketiga: Prinsip Syariat: Allah Menghalalkan dan Mengharamkan
Hukum bukan ditentukan logika manusia semata, tetapi berdasarkan wahyu. Apa yang Allah halalkan → pasti ada maslahat. Apa yang Allah haramkan → pasti ada mafsadat.
📌 Keempat: Pintu Taubat Tetap Terbuka
Allah memberi kesempatan: Siapa yang: mengetahui larangan lalu berhenti Maka: dosanya yang lalu diampuni tidak dihukum atas masa sebelum tahu. Ini menunjukkan rahmat Allah mendahului murka-Nya.
📌 Kelima: Ancaman Keras bagi yang Kembali ke Riba
Ancaman ini menunjukkan: riba termasuk dosa besar, bukan pelanggaran ringan, dampaknya sistemik terhadap masyarakat. Riba merusak: keadilan ekonomi, solidaritas sosial dan keberkahan harta.
Sekian, Semoga Bermanfaat
@ Pondok Pesantren Hubbul Khoir Sukoharjo
Penulis: Dr. Abu Zakariya Sutrisno
Join Grup Whatsapp: Join Now
Artikel Abuzakariyasutrisno.com








