Home / Artikel / Faedah Qur'aniyah / Faedah Qur’aniyah #047 | An Nisa 11: “HUKUM WARIS KETETAPAN ALLAH LANGSUNG!”

Faedah Qur’aniyah #047 | An Nisa 11: “HUKUM WARIS KETETAPAN ALLAH LANGSUNG!”

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ…

“Allah mensyariatkan bagimu tentang pembagian warisan untuk anak-anakmu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan… dst”

Ayat ini cukup panjang dan merupakan salah satu ayat utama yang menjelaskan hukum pembagian warisan dalam Islam (ilmu faraidh). Ayat tentang warisan terdapat dalam QS An-Nisa’: 7, 11, 12, dan 176, yang menjelaskan prinsip hak warisan serta pembagian harta untuk anak, orang tua, pasangan, dan saudara. Berikut beberapa faedah Qur’aniyah dari ayat ini:

📌 Pertama: Pembagian Warisan Ditentukan Langsung oleh Allah

Ayat ini dimulai dengan يُوصِيكُمُ اللَّهُ (Allah mewasiatkan kepadamu). Ini menunjukkan bahwa hukum warisan bukan hasil kesepakatan manusia, tetapi ketetapan langsung dari Allah. Karena itu pembagian warisan tidak boleh diubah sesuai keinginan manusia.

📌 Kedua: Islam Sangat Memperhatikan Keadilan dalam Harta

Sebelum Islam, pada masa jahiliyah perempuan dan anak kecil sering tidak mendapatkan warisan. Islam datang menetapkan bahwa setiap ahli waris memiliki hak yang jelas. Ini menunjukkan keadilan Islam dalam urusan keluarga dan harta.

📌 Ketiga: Laki-Laki Mendapat Dua Bagian karena Tanggung Jawab Nafkah

Allah menetapkan:


لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Ini bukan bentuk ketidakadilan, tetapi karena dalam syariat laki-laki memikul tanggung jawab nafkah: menafkahi keluarga, istri, dan anak.

📌 Keempat: Islam Mengatur Warisan Secara Detail

Dalam ayat ini Allah menjelaskan secara rinci bagian anak, orang tua, dan kondisi tertentu. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan keadilan dan keteraturan dalam pembagian harta setelah kematian.

📌 Kelima: Pembagian Warisan Menghindarkan Perselisihan Keluarga

Dengan aturan yang jelas dari Allah, pembagian warisan tidak diserahkan kepada hawa nafsu manusia. Ini bertujuan untuk mencegah konflik dan perebutan harta dalam keluarga.

Sekian, Semoga Bermanfaat.


Penulis: Dr. Abu Zakariya Sutrisno

Join Grup Whatsapp: Join Now

Artikel Abuzakariyasutrisno.com


Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *